Berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Propinsi Banten Nomor : 420/1070-Dindikbud/2020 tanggal 28 Maret 2020, Tentang Perpanjangan Waktu Belajar Dari Rumah Pada Masa Darurat Covid-19,

Diberitahuan kepada Orang/tua Wali Murid Kelas X dan XI SMK Pelayaran Lusiana, bahwa :

  1. Masa Belajar di Rumah DIPERPANJANG sampai dengan tanggal 1 Juni 2020 (tetapi akan diinformasikan kembali apabila terjadi perubahan masa perpanjangan)
  2. Selama Masa Belajar di Rumah, Siswa/i akan melaksanakan pembelajaran secara DARING / ONLINE menggunakan Whatsapp App, Goggle Classroom, dan atau Aplikasi lainnya yang ditentukan oleh Guru Mata Pelajaran Masing-masing
  3. Sistem Penilaian Harian (Tugas atau Ulangan) akan di tentukan oleh Guru Mata Pelajaran masing-masing
  4. Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester Genap (Ujian Kenaikan Kelas) akan diinformasikan lebih lanjut (terpisah)
  5. Karena Pembelajaran dilakukan secara DARING / ONLINE, maka Pembayaran Biaya Bulanan (SPP) tetap dipungut seperti biasa dengan cara dibayarkan secara langsung ke Bagian Keuangan Sekolah, atau ditransfer ke Rekening :
    Nama : Yayasan Lusiana Tangerang
    Bank : BNI
    No. Rek : xxxxxxxxxx
    (Info nomor rekening sekolah mohon menghubungi bagian administrasi)

Bukti Pembayaran di Kirim via WA ke 089648722826 (Pa Berni) untuk dibuatkan Kuitansinya

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terima Kasih

Salam,
Admin NJL Tangerang